Pelaporan Pengurus santri pada Super Air Jet ke Polisi
Laporan hukum juga sempat ditempuh oleh pengurus santri ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus.
“Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet IU 3823,” ungkap pihak kepolisian.
“Peristiwa ini bermula dari laporan wali santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Pasuruan, di mana dari total 72 penumpang yang telah memiliki boarding pass dan berada di dalam gate keberangkatan, sebanyak 29 orang tidak dapat melanjutkan penerbangan,” jelas pihak kepolisian.