Emosi Berujung Laporan Polisi, KAI Tanjungkarang Tempuh Jalur Hukum Aksi Warga yang Blokade Rel di Bandar Lampung

photo author
David Sumilat, Pro Nusantara
- Selasa, 31 Maret 2026 | 15:10 WIB
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)

Namun, kabar lain menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2026.

Material untuk blokade rel akhirnya bisa disingkirkan oleh aparat Kepolisian dan TNI di hari yang sama.

Rel kemudian dinyatakan aman untuk perjalanan kereta api selanjutnya mulai sekitar pukul 17.25 WIB.

Tindakan yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api Bisa Dipidana

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.

Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.

Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Sumilat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X