PRONUSANTARA.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam konferensi pers di Wisma Negara Bumi Beringin, Kompleks Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (20/12/2025).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Gubernur Yulius Selvanus menyebutkan bahwa UMP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini naik Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.775.425.
Sementara itu, UMSP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, atau naik Rp232.885 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.869.811. Penetapan ini menggunakan Alpha 0,8 dengan pengali sebesar 6,018 persen.
“Penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP dan UMSP,” ujar Yulius.
Gubernur juga menjelaskan bahwa UMSP berlaku untuk sektor-sektor tertentu, yakni sektor pertambangan dan penggalia, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, serta bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Karena itu, Gubernur menegaskan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketetapan tersebut.
“Saya berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat melaksanakan UMP tahun 2026 ini dengan baik,” tegasnya.
Menurut Yulius, kenaikan UMP dan UMSP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi di daerah.
“Pertumbuhan ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar nasional. Harapannya, kenaikan upah ini tidak memberatkan pengusaha, namun justru membawa kenyamanan bagi semua pihak,” jelasnya.
UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Menutup pernyataannya, Gubernur Yulius Selvanus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.
“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban Sulawesi Utara yang kita cintai,” pungkasnya.
***