PRONUSANTARA.COM - Musafir perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan jauh atau di luar kota tempat tinggalnya untuk tujuan tertentu seperti bekerja, berlibur, atau melakukan ibadah.
Dalam Islam, musafir memiliki status khusus dan memiliki aturan-aturan tertentu yang harus diikuti.
Dalam bulan Ramadan, musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 185:
"Dan barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan ini, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang hadir di negeri tempat tinggalnya diharapkan untuk berpuasa selama bulan Ramadan.
Namun, untuk musafir, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari setelah bulan Ramadan berakhir.
Hal ini diperbolehkan karena Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 185:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan atau sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari-hari yang lain ketika kondisinya memungkinkan untuk berpuasa.
Namun demikian, jika musafir merasa mampu untuk berpuasa selama perjalanan, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.
Hukum Islam memberikan kelonggaran untuk memudahkan bagi para musafir dan memperhatikan keadaan kesehatan mereka selama perjalanan.
***