PRONUSANTARA.COM - Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Bulan ini ditandai dengan berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam selama sekitar 29 atau 30 hari berturut-turut.
Selama bulan Ramadhan, umat Muslim berusaha untuk memperdalam hubungan mereka dengan Allah SWT, melalui meningkatkan ibadah dan perbuatan baik.
Pendapat para ulama mengenai penetapan awal bulan Ramadhan dapat beragam tergantung pada mazhab dan pandangan masing-masing.
Namun secara umum, terdapat beberapa pandangan yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pandangan Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa penetapan awal bulan Ramadan harus didasarkan pada pengamatan hilal (bulan sabit) secara langsung oleh saksi yang dipercayai.
Jika hilal tidak terlihat, maka Ramadan dimulai setelah 30 hari Sha'ban.
2. Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menyatakan bahwa penetapan awal bulan Ramadan dapat dilakukan dengan dua cara:
Pengamatan hilal secara langsung atau dengan perhitungan astronomi. Jika hilal terlihat atau perhitungan astronomi mengindikasikan terjadinya bulan baru, maka Ramadan dimulai.
3. Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyatakan bahwa penetapan awal bulan Ramadhan harus didasarkan pada pengamatan hilal secara langsung oleh saksi yang dipercayai.
Namun, jika hilal tidak terlihat, maka Ramadan dimulai setelah 30 hari Sha'ban.