• Kamis, 28 September 2023

Wajib Tahu! Pengendara Motor Listrik Wajib Punya SIM Golongan Ini, Teliti Spesifikasi Sebelum Dibeli

- Jumat, 23 September 2022 | 17:23 WIB
Colokan tempat pengecasan motor listrik yang mulai diminati di Indonesia. (Tangkapan layar YouTube)
Colokan tempat pengecasan motor listrik yang mulai diminati di Indonesia. (Tangkapan layar YouTube)

PRONUSANTARA.COM - Pecinta otomotif di Indonesia mulai melirik kendaraan dengan motor listrik sebagai tunggangannya.

Naiknya minat pada kendaraan dengan daya dorong motor listrik salah satunya adalah imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengendara kendaraan bermotor berdaya listrik dan bahan bakar memiliki aturan yang berbeda dalam berlalu lintas.

Salah satunya penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara motor listrik tidak sama dengan kendaraan bahan bakar minyak.

Baca Juga: Diklaim Lebih Murah! Produsen Tanah Air Gesits Siapkan Motor Listrik Baru yang Lebih Familiar

Diketahui bahwa SIM menjadi salah satu dokumen wajib bagi pengendara saat beraktivitas di jalan raya.

SIM dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaannya.

Fokus pada pengendara motor listrik, kepemilikan SIM-nya sudah diatur termasuk jenis motor listrik yang digunakan.

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Tercantum dalam aturan tersebut, SIM untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi 3 jenis yaitu SIM C (biasa), SIM C1, dan C2.

Baca Juga: Konsumen Harus Jeli! Simak Untung Rugi Beli Sepeda Motor Listrik, Bikin Kaget Konsumen

Selain itu, masing-masing golongan SIM di atas dibedakan berdasarkan isi silinder (cc) dan daya listrik.

Selengkapnya bisa dilihat jelas pada Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sebagai berikut:

  • SIM C berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C1, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C2 berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Namun penerapan di lapangan untuk aturan SIM pengendara kendaraan motor listrik hingga saat ini belum diberlakukan.

Halaman:

Editor: David Sumilat

Sumber: oto.com, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kembaran Honda Supra GTR Rilis dengan Nama Winner X 2024!

Selasa, 26 September 2023 | 19:36 WIB

KMG4 EV: Mobil Listrik dengan Fitur Genset Berjalan

Senin, 18 September 2023 | 11:51 WIB

Panduan Memilih Mobil Pemula: Listrik vs Hybrid dan BBM

Senin, 18 September 2023 | 11:18 WIB

Kawasaki Stockman: Motor Offroad Tangguh untuk Kerja

Senin, 18 September 2023 | 08:35 WIB
X