PRONUSANTARA.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada istri Irjel Pol Ferdy Sambo, tak akan berlanjut.
Penyidik Bareskrim Polri lewat konferensi pers mengumumkan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi (istri Irjen Pol Ferdy Sambo), disetop atau dihentikan.
Padahal, laporan ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, sebelum diambil alih Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara dua laporan, yakni percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Jokowi Tegas: Usut Tuntas, Jangan Ragu
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dua laporan ini lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkapnya.
Diketahui, dari keterangan yang diberikan Penyidik Bareskrim Polri terkait dengan laporan percobaan pembunuhan, tempatnya di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Komplek Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah agar Brigadir J Ditembak
Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua.
Selanjutnya, pada laporan kekerasan seksual dengan LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di mana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Artikel Terkait
Diduga Jadi Otak Penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kasus Brigadir J
Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah agar Brigadir J Ditembak
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Jokowi Tegas: Usut Tuntas, Jangan Ragu