Dua Warga Empang Rangkasbitung Ditangkap Polisi: Edarkan Hexymer dan Tramadol HCI Tanpa Izin

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:06 WIB
Dua warga Empang Rangkasbitung pelaku pengedar obat tanpa izin. (Dok Istimewa)
Dua warga Empang Rangkasbitung pelaku pengedar obat tanpa izin. (Dok Istimewa)

PRONUSANTARA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan dua pelaku, LM (30) dan RB (30).

Keduanya terlibat kasus tindak pidana mengedarkan obat jenis Hexymer dan Tramadol HCI tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (8/3/2023) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Empang, MC Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 unit handphone, 28 butir obat merek Tramadol, 78 butir obat merek Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp81 ribu.

Penggunaan obat Hexymer dan Tramadol HCI harus dengan resep dokter, namun kedua pelaku diduga menjualnya secara ilegal.

Malik mengingatkan bahwa penggunaan obat-obatan ini dengan tidak benar dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk, dan sakit kepala.

Bahkan, apabila disalahgunakan, penggunaannya dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak hingga kematian.

Sayangnya, obat-obatan ini kerap disalahgunakan, terutama di kalangan remaja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.

Dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

***

 

Halaman:

Editor: David Sumilat

Sumber: PMJnews

Tags

Terkini

X